JAKARTA, kiprahkita.com –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk dengan kode emiten BBYB terkait pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PM.1/2026 yang diterbitkan OJK setelah dilakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
![]() |
| OJK Jatuhkan Sanksi |
Dalam keputusan itu, OJK membatalkan surat tanda terdaftar Bank Neo Commerce sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I.
Pembatalan dilakukan karena perseroan dinilai melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021. Pelanggaran tersebut terkait tidak dijalankannya kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek selama satu tahun sejak surat tanda terdaftar diterbitkan oleh OJK.
“Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar sebagai MPPE kelembagaan level I,” demikian isi pengumuman tersebut.
Dengan sanksi itu, Bank Neo Commerce dilarang menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Selain itu, perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kepada OJK, termasuk pungutan maupun sanksi administratif berupa denda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan integritas pasar keuangan tetap terjaga.
Di tengah kabar tersebut, saham BBYB sebelumnya juga menjadi sorotan pasar setelah adanya aksi pembelian saham oleh investor, termasuk Gozco Capital yang memborong hampir Rp100 miliar saham perseroan.*
Baca Juga
http://www.kiprahkita.com/2026/05/gurih-segar-dan-mudah-dibuat-di-rumah.html

0 Komentar