Benarkah Demi Efisiensi, Purbaya Bakal Pindahkan 213 Pegawai DJA ke Ditjen Pajak?


JAKARTA, kiprahkita.com Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memindahkan 213 pegawai dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mengatasi kekurangan sumber daya manusia di lingkungan otoritas pajak.


Purbaya Bakal Pindahkan 213 Pegawai DJA ke Ditjen Pajak

Menurut Purbaya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus optimalisasi aparatur yang sudah tersedia di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“DJP kekurangan pegawai, sementara Direktorat Jenderal Anggaran kelebihan. Daripada merekrut pegawai baru, lebih baik sebagian dipindahkan, mungkin sekitar 213 orang ke DJP,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (27/3/2026) lalu.

Ia menjelaskan, kebijakan migrasi pegawai dinilai lebih efisien dibandingkan membuka rekrutmen baru, karena dapat menekan tambahan beban belanja pegawai negara.

Selain itu, para pegawai DJA dianggap telah memiliki pemahaman dasar mengenai pengelolaan fiskal dan birokrasi keuangan negara. Mayoritas pegawai, kata dia, juga berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang sudah terbiasa dengan sistem kerja di Kementerian Keuangan.

“Bukan pegawai baru lagi dan beban anggaran tidak bertambah terlalu signifikan. Mereka juga sudah terlatih,” katanya.

Purbaya menilai proses adaptasi pegawai dari DJA ke DJP tidak akan memakan waktu lama. Menurutnya, pelatihan teknis perpajakan dalam waktu singkat dinilai cukup untuk mendukung penyesuaian tugas baru.

“Saya pikir dilatih pajak satu sampai dua minggu sudah cukup,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah penolakan terhadap rencana tersebut. Sebagian pihak disebut lebih menginginkan pembukaan rekrutmen pegawai baru.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa langkah pemindahan pegawai tetap menjadi pilihan yang lebih rasional dan hemat anggaran.

“Kalau masih ada pegawai berlebih lalu merekrut baru, itu pemborosan. Jadi saya akan tetap mengedepankan efisiensi,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak tanpa meningkatkan belanja negara secara signifikan. 

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa pemindahan 213 pegawai dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah sepenuhnya direalisasikan. Sejumlah pemberitaan masih menyebut kebijakan tersebut sebagai rencana atau proses mutasi internal yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Sebagaimana disebut di atas, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan pegawai di DJP tanpa harus membuka rekrutmen baru, sehingga dinilai lebih efisien dari sisi anggaran.

Namun hingga akhir Mei 2026 ini, belum terlihat pengumuman resmi yang menyatakan seluruh 213 pegawai tersebut telah selesai dipindahkan dan mulai bertugas di lingkungan DJP.*

Posting Komentar

0 Komentar