GARUT, kiprahkita.com –Muhammadiyah menegaskan komitmennya dalam menjaga keaslian hadis melalui pendekatan metodologis yang ketat dalam penetapan hukum Islam.
![]() |
| Muhammadiyah Tegaskan Verifikasi Hadis |
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, dalam pengajian di Pimpinan Daerah Muhammadiyah Garut.
Menurut Rofiq, prinsip-prinsip verifikasi hadis tersebut tertuang dalam dokumen Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Pekalongan 2024 dan telah ditanfidzkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama Muhammadiyah adalah ketelitian dalam menilai sanad dan status periwayatan hadis sebelum dijadikan dasar hukum.
Rofiq memaparkan dua kaidah penting dalam kritik sanad hadis yang digunakan Majelis Tarjih. Pertama, hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujah. Kedua, hadis maukuf yang memiliki status marfuk dapat dijadikan hujah.
Menurutnya, kaidah tersebut bukan sekadar teori, melainkan telah diterapkan secara konsisten dalam berbagai fatwa Muhammadiyah.
Salah satu contoh yang dikemukakan adalah hadis tentang penyucian bejana yang dijilat kucing. Hadis tersebut diriwayatkan sebagai perkataan sahabat Abu Hurairah sehingga berstatus maukuf, meskipun sanadnya dinilai sahih.
Karena tidak bersumber langsung dari Nabi Muhammad SAW, Majelis Tarjih tidak menjadikannya sebagai dasar hukum.
“Kasus ini menunjukkan bahwa sahihnya sanad adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup,” ujar Rofiq.
Sementara itu, contoh penerapan kaidah kedua ditunjukkan melalui riwayat dari Aisyah binti Abu Bakar mengenai perempuan haid yang diwajibkan mengqadha puasa namun tidak diwajibkan mengqadha salat.
Walaupun riwayat tersebut secara bentuk merupakan hadis maukuf, kandungannya menunjukkan adanya perintah Nabi Muhammad SAW sehingga dipahami memiliki status marfuk dan dapat dijadikan hujah.
Rofiq menegaskan pendekatan Muhammadiyah dalam memahami hadis tidak hanya berorientasi pada teks semata, tetapi juga memperhatikan validitas sanad serta konteks periwayatan secara menyeluruh.
Menurutnya, ketelitian metodologis itu menjadi bagian penting dalam menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus memastikan fatwa yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.*

0 Komentar