Insentif Pajak Pekerja Diperbesar, PPh 21 DTP 2026 Hampir Rp500 Miliar

JAKARTA, kiprahkita.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meningkatkan pagu anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai tertentu pada 2026. Nilai anggaran yang disiapkan hampir mencapai Rp500 miliar.


Insentif Pajak Pekerja Diperbesar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan peningkatan pagu dilakukan karena tingginya minat pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif tersebut pada tahun sebelumnya.


“Kami punya pagu hampir Rp400 miliar yang tidak terpakai sepenuhnya. Jadi tidak 100 persen terpakai. Akhirnya, karena banyak juga yang meminta, kami lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya menjadi hampir Rp500 miliar,” ujar Inge.


Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor padat karya yang terdampak dinamika ekonomi global.


Pada 2025 lalu, realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP tercatat mencapai sekitar 96,96 persen atau senilai Rp383 miliar dari total pagu yang tersedia. Tingginya tingkat serapan tersebut menjadi dasar pemerintah untuk memperpanjang sekaligus meningkatkan alokasi anggaran pada 2026.


“Karena memang kemarin belum terinformasikan secara luas ke seluruh pelaku usaha, maka kebijakan ini diperpanjang di 2026,” kata Inge.


Kebijakan insentif PPh 21 DTP merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Program tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.


Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini diberikan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilisasi ekonomi dan sosial.


Adapun penerima insentif difokuskan pada pekerja di sektor padat karya, antara lain industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.


Secara keseluruhan, terdapat 133 klasifikasi lapangan usaha yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.


Insentif diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara bagi pekerja tidak tetap, batas penghasilan yang ditetapkan yakni upah harian maksimal Rp500 ribu atau setara Rp10 juta per bulan.


Melalui skema ini, pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan pekerja akan ditanggung pemerintah dan diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan tunai. Insentif tersebut juga tidak diperhitungkan sebagai objek pajak.


Inge menilai peningkatan pagu insentif dapat membantu menjaga konsumsi rumah tangga tetap kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung keberlangsungan usaha di sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja.


Meski demikian, DJP menegaskan akan tetap melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan insentif agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pembinaan dan pengujian kepatuhan wajib pajak.


Dengan peningkatan anggaran ini, pemerintah menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.*

Posting Komentar

0 Komentar