SPMB SMA Jalur Prestasi (30%)

Jalur Prestasi (30%)

PADANG PANJANG, kiprahkita.com Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.


Kuota jalur prestasi terdiri dari:

Prestasi Akademik: paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

Prestasi Nonakademik: paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.


SPMB Jalur Prestasi (30%)

A. Jalur Prestasi Akademik (15%)


Jalur Prestasi Akademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik.


Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi Akademik dapat berupa:


1. Nilai Rapor


Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 yang berasal dari nilai kompetensi pengetahuan untuk semua mata pelajaran, dengan melampirkan:


Surat Keterangan Peringkat Paralel dari Kepala Satuan Pendidikan asal untuk 25% (dua puluh lima persen) murid dengan nilai tertinggi.


2. Prestasi Akademik


Prestasi di bidang:


sains,


teknologi,


riset,


inovasi, dan/atau


bidang akademik lainnya


yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB (Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat) atau dikurasi oleh kementerian.


Komposisi Penilaian


70% rata-rata nilai rapor 5 semester + 30% rata-rata nilai TKA (Tes Kemampuan Akademik).


Dalam hal sertifikat prestasi akademik belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan paling lambat bulan April tahun berjalan kepada:


1. Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat; atau

2. Unit kerja di kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan.


Pemangku kepentingan terdiri atas:


calon murid;


penyelenggara lomba;


satuan pendidikan penyelenggara SPMB;


pihak lain yang berkepentingan.


Prestasi akademik yang diterima antara lain:


1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

2. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

3. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);

4. Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

5. Kompetisi Robotika;

6. Lomba sains, teknologi, riset, inovasi lainnya yang diakui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Ketentuan Sertifikat Prestasi Akademik


Sertifikat diterbitkan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran, yaitu mulai 23 Juni 2023.


Berlaku untuk prestasi individu maupun beregu/kelompok berjenjang yang diakui pemerintah atau telah dikurasi.


B. Jalur Prestasi Nonakademik (15%)


Jalur Prestasi Nonakademik adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang nonakademik.


Persyaratan khusus Jalur Prestasi Nonakademik dapat berupa:


1. Pengalaman Kepengurusan Organisasi


Pengalaman sebagai:


Ketua OSIS/OSIM, atau


Ketua Organisasi Kepanduan (Pramuka)


yang dibuktikan dengan:


SK (Surat Keputusan); dan/atau


sertifikat dari satuan pendidikan asal.


2. Prestasi Nonakademik


Prestasi di bidang:


seni,


budaya,


bahasa,


olahraga,


dan/atau bidang nonakademik lainnya


yang dibuktikan dengan sertifikat yang telah divalidasi pemerintah daerah atau dikurasi kementerian.

Jika sertifikat nonakademik belum divalidasi atau dikurasi, pengajuan dapat dilakukan paling lambat bulan April tahun berjalan kepada:


1. Dinas Pendidikan/Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat; atau

2. Unit kerja kementerian yang membidangi talenta dan prestasi.


Pemangku kepentingan:


calon murid;


penyelenggara lomba;


satuan pendidikan penyelenggara SPMB;


pihak lain yang berkepentingan.

Prestasi Nonakademik yang Diterima

A. Bidang Seni Budaya


Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)


Hafidz Qur’an


MTQ Nasional tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional


Lomba kitab suci selain agama Islam yang diakui pemerintah

B. Bidang Olahraga


Gala Siswa Indonesia (GSI)


Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)


Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)


Pekan Olahraga Nasional (PON)


Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)


Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)


Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL)


Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)


Paragames Olahraga Nasional


Kejuaraan Nasional (Kejurnas)


Kejuaraan Daerah (Kejurda)


Ketentuan Sertifikat Prestasi Nonakademik


Sertifikat berlaku maksimal 3 tahun terakhir, mulai 23 Juni 2023.


Berlaku untuk prestasi individu maupun beregu/kelompok yang diakui pemerintah atau telah dikurasi.

Bobot Sertifikat Prestasi Akademik dan Nonakademik


Juara Kabupaten/Kota Provinsi Nasional Internasional


I / Emas 91 94 97 100

II / Perak 90 93 96 99

III / Perunggu 89 92 95 98


Bobot Ketua OSIS/OSIM dan Pramuka

Tipe Sekolah Jumlah Rombel Bobot


A ≥27 91

A1 24–26 90

A2 21–23 89

B 18–20 88

B1 15–17 87

B2 12–14 86

C ≤11 85

Bobot Sertifikat Hafidz Qur’an

Jumlah Juz Bobot


≥13 Juz 100

12 Juz 99

11 Juz 98

10 Juz 97

9 Juz 96

8 Juz 95

7 Juz 94

6 Juz 93

5 Juz 92

4 Juz 91

3 Juz 90

2 Juz 89

Tata Cara Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik

1. Login ke situs SPMB menggunakan username dan password.

2. Menginput rata-rata nilai semester 1–5.

3. Mengunggah scan rapor asli semester 1–5.

4. Mengunggah surat keterangan peringkat dari sekolah asal (jalur nilai rapor).

5. Mengunggah sertifikat prestasi yang telah divalidasi/dikurasi (jalur sertifikat).

6. Hanya dapat memilih 1 sekolah, baik di dalam maupun di luar domisili.

7. Mengunduh bukti pendaftaran.

8. Wajib datang ke sekolah tujuan membawa dokumen asli untuk verifikasi dan validasi.


Tata Cara Pendaftaran Jalur Prestasi Nonakademik

1. Login ke situs SPMB.

2. Mengisi data prestasi/penghargaan.

3. Mengunggah sertifikat yang telah divalidasi/dikurasi.

4. Hanya memilih 1 sekolah, di dalam atau luar domisili.

5. Mengunduh bukti pendaftaran.

6. Wajib datang ke sekolah tujuan membawa dokumen asli.

7. Khusus Hafidz Qur’an akan diverifikasi dan diuji ulang oleh sekolah tujuan.


Jadwal Jalur Prestasi SMA Negeri 2026/2027


Pendaftaran: 27–29 Juni 2026 (00.01–23.59 WIB)

Verifikasi dan Validasi: 27–30 Juni 2026 (08.00–16.00 WIB)

Pengumuman: 1 Juli 2026 (10.00 WIB)

Daftar Ulang Hari Pertama: 1 Juli 2026 (11.00–16.00 WIB)

Daftar Ulang Hari Kedua: 2 Juli 2026 (08.00–13.00 WIB)

Daftar Ulang Cadangan: 2 Juli 2026 (13.00–17.00 WIB)

Posting Komentar

0 Komentar