BUKITTINGGI, kiprahkita.com –Persoalan puluhan pedagang aksesori dan cendera mata di kawasan Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) kini bukan lagi sekadar soal penataan kawasan. Ketika gugatan para pedagang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bukittinggi, muncul pertanyaan lebih besar: apakah kondisi objek yang sedang disengketakan boleh diubah sebelum proses hukum selesai
Pertanyaan itu mencuat setelah DPRD Kota Bukittinggi menjadwalkan rapat audiensi bersama para pedagang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kuasa hukum puluhan pedagang, Dr. (c). Riyan Permana Putra, S.H., M.H., mengapresiasi langkah DPRD tersebut. Namun, ia meminta pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait tidak mengambil tindakan yang berpotensi mengubah kondisi di lapangan selama perkara masih diperiksa pengadilan.
“Gugatan para pedagang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Karena itu, kami meminta jangan ada tindakan sepihak berupa pembongkaran kios, pengosongan paksa, maupun pemutusan aliran listrik yang tujuannya atau akibatnya mengganggu posisi para pedagang selama proses hukum berlangsung,” ujar Riyan.
Bukan Sekadar Kios, Ini Soal Objek yang Sedang Dipersoalkan di Pengadilan
Menurut Riyan, persoalan utama bukan sekadar apakah kawasan TMSBK perlu ditata atau tidak. Penataan kawasan merupakan kewenangan pemerintah yang dapat dilakukan sepanjang sesuai aturan.
Masalahnya muncul apabila penataan dilakukan melalui tindakan yang mengubah keadaan objek yang sedang menjadi bagian dari perkara di pengadilan.
“Jangan sampai ketika pengadilan sedang memeriksa perkara, kondisi di lapangan sudah berubah terlebih dahulu. Ini yang harus kita hindari. Hormati proses peradilan dan tunggu mekanisme hukum berjalan,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan penting bagi pemerintah daerah: jika kios dibongkar ketika gugatan masih berlangsung, bagaimana posisi objek perkara ketika hakim melakukan pemeriksaan?
Dan jika listrik diputus hingga pedagang akhirnya meninggalkan lokasi, apakah kondisi tersebut tidak akan mengubah keadaan faktual yang sedang dipersoalkan para pihak?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menurut Riyan perlu dijawab secara terbuka sebelum ada tindakan di lapangan.
Jangan Sampai Penataan Berubah Menjadi Pengosongan
Riyan menegaskan pihaknya tidak menolak kebijakan penataan kawasan TMSBK.
Namun, ia mengingatkan bahwa penataan tidak boleh dilakukan dengan cara yang kemudian menimbulkan kesan sebagai upaya pengosongan terhadap pedagang.
“Kami tidak menolak penataan. Tetapi penataan harus dilakukan secara adil, transparan, berdasarkan aturan dan tetap menghormati hak-hak pedagang. Jangan sampai puluhan masyarakat kehilangan mata pencaharian karena kebijakan yang dilakukan secara sepihak,” ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah tetap dapat melakukan penataan, tetapi mekanisme dan waktunya harus diperhitungkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Riyan Ingatkan Ketentuan KUHP Nasional
Riyan juga mengingatkan seluruh pihak mengenai ketentuan dalam KUHP Nasional terkait tindak pidana terhadap proses peradilan.
“Kita harus hati-hati. Pasal 281 KUHP Nasional mengatur mengenai perbuatan menghalang-halangi proses peradilan. Ancaman pidananya cukup serius, yaitu maksimal 7 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori VI,” tegasnya.
Ia meminta ketentuan tersebut tidak dianggap sebagai ancaman terhadap pihak tertentu, tetapi sebagai pengingat agar setiap tindakan dilakukan dengan penuh kehati-hatian ketika perkara masih diperiksa pengadilan.
“Yang kita minta sederhana: hormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Pemutusan Listrik Juga Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi pemutusan aliran listrik terhadap kios pedagang.
Riyan meminta PLN dan pihak terkait memastikan setiap pemutusan dilakukan berdasarkan alasan, prosedur, serta kewajiban yang jelas.
“Kalau ada persoalan administrasi, teknis, atau kewajiban pembayaran listrik, tentu harus diselesaikan sesuai mekanisme. Tetapi jangan sampai listrik diputus sebagai cara untuk membuat pedagang meninggalkan lokasi atau mengosongkan kios, apalagi ketika persoalan hukumnya sedang diperiksa di pengadilan,” ujarnya.
Karena itu, apabila benar terdapat rencana pemutusan listrik, menurut Riyan harus jelas siapa yang meminta, apa dasar permintaannya, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan objek yang sedang disengketakan.
DPRD Dihadapkan pada Ujian Transparansi
Rapat audiensi DPRD Kota Bukittinggi pada 12 Agustus 2026 kini menjadi momentum penting.
Bukan hanya untuk mendengarkan keluhan pedagang, tetapi juga untuk membuka secara terang persoalan yang selama ini menjadi sumber polemik.
Riyan berharap DPRD meminta seluruh pihak membawa dokumen dan dasar kebijakan masing-masing.
“Kami berharap DPRD menjadi jembatan penyelesaian. Mari kita duduk bersama, periksa seluruh dokumen, dengarkan semua pihak dan cari jalan keluar,” katanya.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada perdebatan antara pemerintah dan pedagang.
DPRD dapat meminta penjelasan: apa dasar penataan, bagaimana status izin pedagang, apa dasar pembongkaran jika memang ada, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, dan bagaimana pemerintah memastikan proses tersebut tidak mengganggu perkara yang sedang berjalan?
Pertanyaan Besarnya: Mengapa Harus Terburu-buru?
Ketika perkara masih diperiksa pengadilan, pilihan paling aman semestinya adalah memastikan seluruh tindakan administratif maupun fisik tidak menimbulkan persoalan baru.
Sebab, jika objek yang sedang disengketakan lebih dulu berubah di lapangan, maka persoalannya tidak lagi sebatas sengketa pedagang dan pemerintah.
Akan muncul pertanyaan berikutnya: siapa yang bertanggung jawab apabila tindakan tersebut kemudian dinilai merugikan salah satu pihak dalam perkara?
Riyan kembali meminta semua pihak menahan diri.
“Yang paling penting, selama proses hukum berjalan, jangan ada tindakan yang dapat memperkeruh keadaan atau mengganggu proses peradilan,” tutupnya.
Kini perhatian tertuju pada rapat audiensi DPRD Kota Bukittinggi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Apakah forum tersebut akan menghasilkan jalan keluar, atau justru membuka persoalan baru mengenai rencana penataan dan keberadaan puluhan pedagang TMSBK?
Jawabannya akan terlihat dari sikap pemerintah daerah dan DPRD dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.(***)

0 Komentar