ESDM Tetapkan 26 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak

JAKARTA, kiprahkita.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.



Para tersangka diduga memiliki berbagai peran dalam mendukung aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pembangunan akses menuju lokasi tambang, pembuatan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, kegiatan pengolahan hasil tambang, hingga penyediaan berbagai sarana pendukung operasional.


Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Jeffri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak sehingga aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan.


Dari 26 tersangka, sebanyak dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, satu WNI ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan.


Adapun dari kelompok WNA, 12 orang ditahan di Rumah Tahanan Ambon, sedangkan 12 lainnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berada di luar wilayah hukum Indonesia.


Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dan Kodam XV/Pattimura.


Penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, yakni kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.


Menurut Jeffri, perkara ini resmi memasuki tahap penyidikan sejak 3 April 2026, setelah melalui proses penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.


Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penyidikan juga masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.


ESDM menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin dilakukan secara profesional, independen, dan transparan guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya penataan pengelolaan tambang emas rakyat di Maluku melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).*

Posting Komentar

0 Komentar