Tertinggal di Mei: 36 Negara Sepakat Bentuk Pengadilan Khusus untuk Adili Putin

JAKARTA, kiprahkita.com Sebanyak 36 negara menyepakati pembentukan pengadilan khusus (special tribunal) untuk mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan agresi terkait invasi Rusia ke Ukraina. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tahunan para menteri luar negeri Council of Europe yang berlangsung di Luksemburg, Jumat (15/5) waktu setempat.


Pengadilan khusus itu direncanakan berkedudukan di Den Haag, Belanda. Pembentukannya diprakarsai oleh Council of Europe sebagai upaya mengisi kekosongan yurisdiksi yang tidak dapat dijangkau oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam perkara dugaan kejahatan agresi.




Dalam pertemuan tersebut, para menteri luar negeri juga menyepakati struktur tata kelola tribunal, termasuk pembentukan komite manajemen yang bertugas mengawasi anggaran, menetapkan aturan operasional, serta mengoordinasikan proses pemilihan hakim dan jaksa.


Menteri Luar Negeri Ukraina, Andrii Sybiha, menyambut baik kesepakatan tersebut. Menurutnya, pembentukan pengadilan khusus menjadi tonggak penting dalam upaya mencari pertanggungjawaban hukum atas perang yang telah berlangsung sejak Februari 2022.


"Pengadilan khusus kini menjadi kenyataan secara hukum. Sangat sedikit yang percaya hari ini akan tiba, tetapi akhirnya terwujud," ujar Sybiha melalui media sosial.


Ia juga menegaskan bahwa tribunal tersebut diharapkan mampu memastikan adanya akuntabilitas bagi para pemimpin yang dinilai bertanggung jawab atas agresi terhadap Ukraina.


Sebanyak 36 negara yang mendukung pembentukan tribunal didominasi negara-negara Eropa, di antaranya Prancis, Jerman, Inggris, Italia, Belanda, Polandia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, dan sejumlah negara lainnya. Australia dan Kosta Rika menjadi dua negara di luar Eropa yang turut menandatangani kesepakatan tersebut.


Uni Eropa secara kelembagaan juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif itu. Namun, empat negara anggotanya, yakni Bulgaria, Hungaria, Malta, dan Slovakia, belum bergabung dalam kesepakatan tersebut.


Council of Europe menyatakan daftar negara pendukung masih terbuka bagi negara lain, baik dari kawasan Eropa maupun di luar Eropa, yang ingin berpartisipasi dalam pembentukan tribunal.


Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset, menekankan pentingnya penyelesaian kerangka hukum serta dukungan pendanaan agar pengadilan dapat segera beroperasi. Uni Eropa sendiri telah menjanjikan dana awal sebesar 10 juta euro untuk mendukung pembentukan tribunal tersebut.


Pembentukan pengadilan khusus menjadi salah satu prioritas Ukraina dan negara-negara pendukungnya sejak Rusia melancarkan invasi skala penuh ke wilayah Ukraina pada Februari 2022.


Berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang dapat mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, tribunal khusus ini difokuskan pada dugaan kejahatan agresi, yakni tindakan penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara yang melanggar hukum internasional. Jenis kejahatan ini ditujukan kepada para pemimpin politik atau militer yang memiliki kewenangan mengambil keputusan untuk melancarkan agresi.


Inisiatif pembentukan tribunal muncul karena Rusia bukan merupakan negara pihak Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC dalam menangani perkara pidana internasional tertentu. Selain itu, posisi Rusia sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memungkinkan penggunaan hak veto terhadap berbagai upaya yang diajukan melalui forum tersebut.* 

Posting Komentar

0 Komentar