PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Lantaran terpasang di tempat terlarang, petugas Satpol PP Kota Padang Panjang mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK).
BACA JUGA
- Banyak Tempat Terlarang Memasang Media Kampanye
- Tempat-tempat ini Terlarang untuk Memasang APS
- Meriahnya Pemilu di Pinggir Jalan
APK itu ada dalam bentuk baliho dengan ukuran besar, ada juga spanduk, poster, stiker, dan jenis lainnya.
Kepala Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang Benny, Selasa (17/10), menjelaskan, APK yang dicopot itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, yang tidak mengizinkan pemasangan APK di fasilitas umum tertentu.
Benny menyebut, penertiban itu juga melibakan perwakilan partai politik. “Semua baliho yang terpasang di fasilitas umum (fasum) kita tertibkan, baik baliho berupa iklan produk, baliho iklan jasa maupun alat peraga kampanye," katanya.
Pasal 12 huruf b Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum itu menegaskan, setiap orang atau badan dilarang memasang baliho, spanduk, poster, stiker atau sejenisnya, baik yang bertujuan untuk komersial maupun tidak, di setiap fasilitas umum yang bukan diperuntukan untuk itu, tiang listrik, tiang telfon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok (milik pemerintah maupun milik pribadi) yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman.
"Hari ini kami sudah menertibkan lebih kurang seratus baliho, spanduk, poster atau sejenisnya dan iklan komersil, karena ditemukan terpasang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya, sebagaimana diberitakan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.(*/mus)
0 Komentar