Masa Tenang Dimulai


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Semua pihak terkait diharap, mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), sehubungan dengan masuknya masa tenang memasuki Pemilu 2024.


Menjelang masuknya masa tenang itu, Sabtu (10/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang, 11-13 Februari 2024.


Ketua Bawaslu Hidayatul Fajri menyampaikan, rakor bertujuan mengoptimalkan masa tenang Pemilu, sesuai dengan arahan dari Bawaslu Republik Indonesia. 


"Dalam mengoptimalkan masa tenang pemilu dan sesuai dengan arahan Bawaslu RI, kita  laksanakan Apel Bersama Masa Tenang Pemilu, besok (Ahad, 11/2 - red) di Lapangan Bancahlaweh," ujarnya.


Dia menekankan pentingnya koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Kota, dalam menertibkan APK yang merupakan bagian penting dalam tahapan Pemilu. 


Menurutnya, memasuki masa tenang, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU dan Pemerintah Kota, untuk membantu melakukan penertiban APK dengan KPU sebagai leading sector-nya.


Untuk memastikan pemahaman yang sama, terkait hal-hal yang dilarang selama masa tenang, Bawaslu menghadirkan dua narasumber, yaitu Muhammad Taufik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, dan Khairul Anwar dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. 


Dalam paparannya, Taufik menyoroti pentingnya pencegahan terhadap fraud, distribusi logistik, dan menjelaskan peran masa tenang dalam Pemilu 2024.


"Masa tenang adalah masa yang diperuntukkan bagi pemilih untuk berpikir tentang siapa yang akan dipilih. Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye," ungkap Khairul, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.(kominfo pdp; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar