Trotoar Bukan Tempat Menggelar Dagangan

 


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Trotoar adalah fasilitas umum, untuk memberi kenyamanan bagi pejalan kaki. Pembangunannya tidak untuk tempat menggelar dagangan.


Agar fungsi trotoar itu dapat berjalan sebagaimana mestinya, Penjabat Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, menemui para pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di trotoar, khususnya di Jalan Khatib Sulaiman, samping gedung Pasar Pusat.


Pada kesempatan itu Sonny menegaskan, berdagang di trotoar adalah mengganggu hak dan kenyamanan pejalan kaki. Bukan saja trotoar, ternyata dalam kesempatan itu juga ditemukan adanya pedagang yang menggelar dagangan di tempat duduk yang disiapkan di trotoar tersebut.


"Tempat duduk itu untuk istirahat sejenak bagi pengunjung pasar. Saya minta  tidak berjualan di trotoar, termasuk menempatkan gerobak dagangan di atas trotoar, dan menggelar dagangan hingga memakan badan jalan," ujarnya.


Akibat adanya perbuatan itu, menurut Sonny, kenyamanan pengunjung pasar pun terganggu, sehingga sejumlah laporan pun disampaikan kepada pemerintah kota.


Penertiban orang-orang yang menggelar dagangan di fasilitas umum, khususnya trotoar di seputaran Pasar Padang Panjang, sebenarnya sudah sering dilakukan. Namun kemudian terulang kembali.


Bukan hanya di seputaran pasar. Pedagang juga banyak menggelar dagangan di atas trotoar dan badan jalan pada jalan-jalan protokol, termasuk di sekitar sekolah. Akibatnya arus kendaraan jadi tersumbat dan macet.


Hal lain yang juga menarik di Padang Panjang adalah angkutan umum yang ngetem di jalan raya. Jumlahnya juga cukup banyak. Terkadang, ditemukan beberapa kendaraan umum yang justru menunggu calon penumpang di jalan raya yang ada rambu-rambu dilarang berhentinya.(kominfo pdp/mus)

Posting Komentar

0 Komentar