![]() |
| ilustrasi dari pixabay.com |
BACA JUGA
- Polisi Tetap Tersangka Kasus Terbunuhnya Santri di Asrama
- Perlu Antisipasi Perang Sarung yang Menewaskan Anak
SIAK, kiprahkita.com - Tragedi mengerikan terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, ketika seorang santri nekat membakar pondok pesantren tersebut.
Peristiwa tersebut menewaskan dua orang santri, F (18) dan N (14), pada Rabu (18/2). Info ini dikutip dari berita laman resmi riau.go.id, Ahad (24/3), berdasarkan keterangan Waka Polres Siak Kompol Ade Zaldi, Sabtu (23/3).
Ade menjelaskan, pelaku pembakaran yang berhasil diamankan adalah seorang santri berinisial E (14), yang juga merupakan warga Siak, dan santri di pondok pesantren tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ujarnya, motif pelaku membakar pondok pesantren tersebut, karena sering menjadi korban bullying oleh teman-temannya di pesantren.
Pelaku mengaku merasa sakit hati dan sering mendapatkan kekerasan dari korban. "Pelaku sakit hati karena di-bully, lalu membakar ponpes itu. Kemudian pelaku diamankan pada 21 Maret 2024," jelas Ade.
Satu korban lainnya, SN (16), berhasil selamat namun mengalami luka bakar parah dan masih dirawat hingga saat ini.
Meskipun pelaku tidak mengakui perbuatannya, dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, E diidentifikasi sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut.
"Sampai sekarang ini yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi dari keterangan saksi dan ahli, pelaku ini seorang diri," terangnya.
Ini juga dikuatkan dengan keterangan salah satu korban sebelum meninggal dunia, bahwa korban memberitahu orang tuanya, dia merasa disiram minyak oleh E saat kejadian terbakarnya pondok pesantren.
Pelaku kini terancam hukuman pidana sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mc riau; ed. mus)

0 Komentar