Proses Pemutakhiran Data Pemilih di Tanah Datar Berjalan Baik

 


TANAH DATAR, kiprahkita.com - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Tanah Datar Tomas Hendriko mengungkapkan, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di Tanah Datar berjalan dengan baik. 

Demikian dikatakannya, Jumat (9/8), saat menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi untuk evaluasi pengawasan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar, Kamis-Jumat (8-9/8).

Tomas menjelaskan, berbagai langkah telah diambil semua jajaran terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, untuk memastikan data pemilih yang akurat dan inklusif.

Saat ini, ujarnya, setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) selesai, tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang kemudian akan berlanjut hingga penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan. 

Pemutakhiran data pemilih, tegasnya, dilakukan dengan menyesuaikan temuan di lapangan, seperti pemilih yang tidak ditemukan, sudah meninggal, atau kasus lainnya. 

"Ada juga kasus di mana data menunjukkan orang sudah meninggal, tetapi ternyata orang yang sebenarnya meninggal adalah familinya, bukan yang terdata," tambah Tomas.

Tomas menekankan, prinsip inklusif atau keterlibatan semua pihak menjadi prinsip utama dalam pencocokan data pemilih di Tanah Datar. 

Saat ini, imbuhnya, KPUD sedang melakukan pembersihan data, termasuk pemilih baru yang akan memenuhi syarat sebagai pemilih pada November 2024, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal, data ganda, atau status sebagai TNI/Polri atau Warga Negara Asing (WNA).

"Petugas di lapangan harus berhati-hati dalam mendata pemilih, dan harus didukung dengan dokumen yang memadai terkait keberadaan orang tersebut. Jika terdapat perbedaan data, KPU dan Bawaslu harus berkoordinasi," tegas Tomas.

Ia juga menjelaskan, dalam penetapan pemilih kini berlaku prinsip de jure, bukan de facto saja. "Dokumen kependudukan harus jelas. Misalnya, jika seseorang memiliki KTP Tanah Datar tetapi faktanya tinggal di Jakarta, maka dia tetap terdaftar sebagai pemilih di Tanah Datar," katanya. 

Tomas mengakui, pengawasan yang dilakukan Bawaslu selama proses coklit berjalan dengan baik, dan koordinasi antar lembaga juga berlangsung efektif. Namun, karena data pemilih bersifat dinamis, kerjasama dan kolaborasi dengan semua stakeholder harus terus ditingkatkan.

"Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kolaborasi dengan semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan valid," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki, dalam sambutannya mengatakan, data pemilih sangat penting karena menyangkut suara yang akan disalurkan ke TPS. 

"Data harus akurat dan selalu menjadi masalah karena soal pemutakhiran data. Petugas pengawas harus objektif karena sudut pandang mereka berbeda dengan pelaksana atau KPU," tegasnya. 

Dengan 30 hari waktu coklit dan dinamika masyarakat yang tidak selalu di rumah, ujarnya, maka persoalan pendataan tentu mengandung banyak masalah juga. 

"Tapi petugas pengawas kecamatan harus profesional dan konsisten dalam menunaikan tugas," jelas Andre.(mus)


Posting Komentar

0 Komentar