Langkah Maju Transparansi dan Akuntabilitas: DPRD Tanah Datar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda
TANAH DATARA, kiprahkita.com –Kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pada Selasa, 24 Juni 2025, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD, sebanyak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menyatakan setuju dan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan penting ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Nurhamdi Zahari.
![]() |
Berfoto dengan dokumen yang disahkan |
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, dihadiri oleh 27 anggota DPRD serta berbagai elemen penting daerah, termasuk Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, jajaran Forkopimda, Pj. Sekda, pimpinan OPD, camat, wali nagari, akademisi, dan tamu undangan lainnya.
Ruang Demokrasi, Suara Masyarakat
Melalui pembahasan intensif bersama TAPD, kepala perangkat daerah, dan berbagai pihak terkait, Ranperda tersebut berhasil melewati proses demokratis yang transparan. Dalam pernyataannya, Nurhamdi Zahari menegaskan bahwa seluruh fraksi tidak hanya menerima Ranperda, tetapi juga memberikan catatan dan rekomendasi strategis, terutama terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah harus menggali potensi daerah yang ada secara profesional, dengan penguatan SDM yang mumpuni, agar target PAD dapat terealisasi secara optimal,” tegasnya.
Rekomendasi BPK RI, Komitmen untuk Perbaikan
Tidak hanya itu, dalam sesi tersebut Badan Musyawarah DPRD juga menyampaikan rekomendasi atas hasil audit BPK RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi cerminan komitmen bersama untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini akan menjadi dasar kuat dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, serta menjadi pedoman untuk merancang APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap kerja sama yang solid antara pemerintah dan DPRD akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah 14 kali diterima bisa terus dipertahankan,” ujar Bupati Eka.
Pesan Tegas: Hindari Masalah Hukum, Jadikan Hukum sebagai Pedoman
Lebih jauh, Bupati juga mengingatkan seluruh ASN dan Wali Nagari agar selalu bekerja berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia tidak ingin ada yang tersandung masalah hukum karena kelalaian dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas menjadi penting untuk dijadikan pedoman perbaikan dan evaluasi berkelanjutan.
Menuju Tanah Datar yang Lebih Baik dan Sejahtera
Ranperda yang kini telah resmi menjadi Perda bukan hanya menjadi simbol administratif, melainkan komitmen nyata untuk menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Bupati Eka menutup sambutannya dengan harapan besar, “Ranperda yang telah disepakati bersama ini akan menjadi pondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo di masa yang akan datang. Semoga langkah ini diridhai oleh Allah SWT.”
Jadi pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Nurhamdi Zahari, sebanyak 8 Fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima,” sampainya.
Dikatakannya lagi, dalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait dengan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi sesuai SDM secara profesional agar realisasi PAD sesuai target.
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD melalui Jubirnya Kamrita juga menyampaikan rekomendasi DPRD terkait hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tanah Datar Tahun anggaran 2024.
Dalam rangka mempertahankan prestasi yang diperoleh atas pengolahan keuangan daerah, Bupati Eka Putra juga kepada seluruh ASN, Wali Nagari beserta perangkat dalam melaksanakan pembangunan harus selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekali lagi Bupati mengatakan, “Saya tidak ingin ada salah satu ASN maupun Wali Nagari terjerat permasalahan hukum yang dapat merugikan negara daerah maupun pribadi. Untuk itu, jadikan saran dan rekomendasi dari BPK dan aparatur pengawas lainnya sebagai pedoman untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan daerah dan jangan sampai terulang kesalahan yang sama,” pesannya.
Baca juga
kapan-perokok-mulai-menuai-kanker-paru.
Dengan langkah pasti dan kolaborasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Daerah, Tanah Datar menunjukkan arah pembangunan yang jelas—transparan dalam pengelolaan keuangan, tegas dalam hukum, dan bijak dalam merumuskan kebijakan. Maju terus Tanah Datar! (Yus MM)
Baca Juga
0 Komentar