Temuan BPK: Kuota Tak Terpakai dan Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun Diduga Melanggar Hukum

 📚 Kuota Internet Kemendikbud: Antara Harapan dan Realita

JAKARTA, kiprahkita.com Pada masa pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berinisiatif memberikan bantuan kuota internet kepada siswa dan pendidik untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa program ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.

Nadiem Siap bekerja sama untuk penyelidikan 

📊 Temuan BPK: Kuota Tak Terpakai

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan bahwa sebanyak 675.590.548 GB kuota internet senilai Rp1,5 triliun tidak terpakai karena masa berlakunya habis. Selain itu, terdapat 31.100.463 nomor ponsel peserta didik dan pendidik yang gagal terverifikasi, serta 1.430.731 nomor ponsel yang tidak menerima kuota yang sudah disalurkan. Lebih lanjut, ditemukan adanya penerima ganda sebanyak 101.724 orang dengan total bantuan sebesar Rp7,7 miliar .

"Ketika kartu perdana bermerek xxxx.. yang diberikan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, lalu dibagikan kepada siswa, mereka menolak karena tidak ada sinyal kartu tersebut di rumah mereka," terang salah seorang guru.

Begitu juga kuota internet yang dijanjikan tidak bisa diakses guru maupun siswa. Selama pandemi orang tua dan guru membeli sendiri.

Begitu juga Layana belajar merdeka belajar, tidak bisa diakses di daerah terutama untuk madrasah.

🧩 Penyebab Pemborosan

BPK menilai bahwa pemborosan ini disebabkan oleh perencanaan yang tidak didasari oleh analisis kebutuhan dan kajian yang memadai terhadap kebutuhan pembelajaran selama pandemi. Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan antara sistem Dapodik dan PDDikti juga dinilai kurang cermat. Selain itu, evaluasi manfaat program ini untuk pembelajaran belum dilaksanakan secara komprehensif .

⚖️ Tindak Lanjut KPK

Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) telah melaporkan dugaan kerugian negara ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2024. Laporan tersebut didasarkan pada temuan BPK mengenai inefisiensi dalam penyaluran bantuan kuota internet. KPK diharapkan untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan.

🔍 Harapan ke Depan

Kasus ini menjadi cerminan penting bagi pengelolaan program bantuan pemerintah di masa depan. Diperlukan perencanaan yang matang, verifikasi data yang akurat, dan evaluasi yang menyeluruh untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan efektif. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pemborosan anggaran negara.

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun 

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 tengah menjadi sorotan juga. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak 20 Mei 2025 dan memeriksa 28 saksi terkait dugaan pemufakatan jahat dalam proyek digitalisasi pendidikan ini.

Dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan Juris Tan, telah diperiksa dan apartemen mereka digeledah oleh Kejagung pada 21 Mei 2025. Barang bukti elektronik dan dokumen penting disita dalam penggeledahan tersebut.

Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri saat proyek ini berlangsung, menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan mendukung proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mentolerir praktik korupsi dan siap memberikan keterangan jika diperlukan .

Dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025, Nadiem juga mengklaim bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah dilibatkan dalam proses pengadaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan .

Kejagung juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini .

Saat ini, Kejagung tengah mendalami modus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini, termasuk potensi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan. Kejagung juga telah mengidentifikasi lima vendor yang terlibat dalam kasus ini, yaitu PT Bangga Technology Indonesia (Advan), PT Tera Data Indonesia (Axioo), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss), dan PT Supertone (SPC) .

Proses hukum ini masih berlangsung, dan Nadiem Makarim berkomitmen untuk mendukung agar kasus ini dapat terungkap secara transparan dan adil.

Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya buka suara soal dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. 

Penyelidikan itu berfokus pada pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan. Lebih lanjut, beberapa staf khusus Nadiem Makarim juga telah diperiksa oleh tim penyidik.

Ia menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses hukum yang tengah berlangsung serta komitmennya terhadap transparansi dan integritas.

"Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Nadiem dalam konferensi pers 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, pendiri Gojek itu menekankan kesiapannya untuk bekerja sama jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan," lanjutnya. (Yus MM/*)

Baca:

http://www.kiprahkita.com/2025/06/mtsn-padang-panjang-mengikuti-ujian.html

Posting Komentar

0 Komentar