Usai Negara Terima Rp6,6 Triliun dari Penegakan Hukum

JAKARTA, kiprahkita.com Berita bahwa Presiden Prabowo Subianto mendapat sorotan besar usai menerima pemulihan kerugian negara senilai Rp6,625 triliun dari Kejaksaan Agung atas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan denda administratif kehutanan menjadi momen prestasi penegakan hukum pemerintah. Media sosial pun ramai memperlihatkan tingkat interaksi yang tinggi dan mayoritas komentar positif terhadap apa yang disebut sebagai hasil kerja Presiden dan Kejagung. 

Presiden Prabowo Subianto

Namun ketika diamati secara kritis, sorotan ini justru menunjukkan dua problem struktural dalam pemerintahan Prabowo.

Pertama, penegakan hukum sejatinya harus dibarengi dengan langkah pencegahan dan reformasi kelembagaan yang berkelanjutan, bukan sekadar momen seremonial saja.

Kedua, laporan menunjukkan kekayaan warga Indonesia kelas atas bergerak ke luar negeri karena kekhawatiran atas kebijakan fiskal dan stabilitas ekonomi, yang menunjukkan ketidakpastian investor domestik terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, keputusan Prabowo untuk memberikan grasi atau pemutihan hukuman terhadap tokoh politik tertentu yang terjerat kasus korupsi telah memicu keraguan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi itu sendiri — sebuah isu yang seharusnya diatasi secara tegas oleh setiap pemerintahan yang mengaku anti-korupsi. Asia News Network

Pengamatan ini menggarisbawahi kontradiksi : di satu sisi ada upaya penegakan hukum yang dipublikasikan besar-besaran, tetapi di sisi lain terdapat kritik bahwa tindakan pemerintah belum menyentuh akar korupsi dan lebih banyak berfungsi sebagai simbol politik. Ketika pemberian bantuan hukum seperti Rp6,6 triliun digunakan sebagai alat legitimasi, pertanyaan fundamental tentang efektivitas sistem hukum dan pemerintahan masih tetap mengambang.

Hal ini juga mencerminkan pola politik yang lebih luas: pemerintahan Prabowo cenderung menonjolkan gestur besar dan headline yang kuat, meski tantangan struktural — seperti reformasi birokrasi, transparansi anggaran, serta perlindungan hak asasi manusia — belum sepenuhnya terselesaikan atau bahkan tetap menjadi sumber kritik tajam dari kelompok masyarakat dan pengamat. hrw.org

Dengan demikian, sorotan terhadap pencapaian Rp6,6 triliun bukan sekadar angka yang menguntungkan citra pemerintahan, tetapi harus dipandang sebagai bagian dari narasi lebih luas yang sedang dibentuk: apakah ini merupakan transformasi nyata dalam penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih, atau hanya aksi simbolik dalam kalkulasi politik praktis?

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah negara menerima dana Rp6,625 triliun sebagai hasil penegakan hukum dari kasus korupsi dan pelanggaran kehutanan. Pendapatan ini diserahkan kepada Presiden bersama dengan Jaksa Agung dan sejumlah pejabat negara dalam acara resmi pada 25 Desember 2025.

Menurut Evello Dudy Rudianto dari firma analitik big data, video dan informasi terkait penyerahan dana ini viral di media sosial, terutama di TikTok dan WhatsApp, dengan hampir 1,9 juta interaksi yang menunjukkan minat besar publik terhadap peristiwa ini. Sekitar 65 % komentar di media sosial bersifat positif, dengan banyak warganet memuji kerja sama Presiden dan Kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara. BentengSumbar.com

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa dana yang diterima negara itu bukan pinjaman, melainkan hasil nyata dari eksekusi hukum—termasuk dari putusan pidana terhadap korupsi ekspor minyak sawit dan denda administratif atas pelanggaran kawasan hutan. Jumlah tersebut, sebagian signifikan berasal dari penagihan denda terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait penguasaan lahan hutan.

Respons publik ini turut memicu diskusi di berbagai platform online, dengan sebagian masyarakat meminta agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dan pelanggaran lingkungan terus ditingkatkan, serta transparansi penuh terhadap daftar pihak yang terlibat. BentengSumbar.com

Posting Komentar

0 Komentar