JAKARTA, kiprahkita.com –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan investor asing meninggalkan Indonesia apabila tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah. Kementerian menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks.
Bantahan itu disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menyusul beredarnya narasi yang mengaitkan pernyataan Menteri Keuangan dengan keluhan sejumlah investor asal China mengenai iklim investasi di Indonesia.
"Berita yang beredar mengenai pernyataan Menkeu Purbaya yang mempersilakan investor asing mencari negara lain jika tidak cocok dengan kebijakan Indonesia merupakan berita hoaks," demikian keterangan PPID Kementerian Keuangan, Sabtu (16/5).
Kemenkeu menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan Menteri Keuangan Purbaya," tulis PPID.
Isu tersebut mencuat setelah beredar kabar yang menyebut pemerintah merespons kritik investor asing dengan nada keras. Narasi tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan di media sosial maupun kalangan pelaku usaha.
Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha asal China menyampaikan berbagai masukan terkait iklim investasi di Indonesia. Mereka menyoroti sejumlah kebijakan, antara lain kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam, pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai berpotensi membuka ruang korupsi maupun pemerasan.
Menanggapi salah satu keluhan terkait kebijakan DHE sumber daya alam, Purbaya menjelaskan bahwa aturan tersebut telah mengakomodasi pengecualian bagi perusahaan tertentu.
Menurutnya, perusahaan yang tidak memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan di Indonesia dapat dikecualikan dari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau perusahaan yang tidak meminjam uang di Indonesia, ada pengecualian dari aturan DHE SDA. Jadi seharusnya perusahaan dari China tidak mengalami masalah terkait kebijakan tersebut," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Selasa (13/5).
Pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan mampu mendukung stabilitas ekonomi nasional tanpa mengurangi daya tarik Indonesia bagi investor.*
Baca Juga
http://www.kiprahkita.com/2026/08/tertinggal-di-mei-bpjn-perkirakan-butuh.html
0 Komentar