Untuk Mewujudkan Fly Over Sitinjau Lauik Perlu Revisi RTRW


BACA JUGA 

PADANG, kiprahkita.com - Mewujudkan jalan layang (fly over) di Sitinjau Lauik, pada jalan nasional yang menghubungkan Padang dengan Solok, ternyata tidak gampang. Kendati sudah ada itikad dan dana, tapi ada mekanisme lain yang harus dilalui.

"Kita bersyukur atas dukungan pemerintah pusat untuk membangun fly over Sitinjau Lauik, tapi tentu perlu dilakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) erlebih dahulu. Juga perlu adanya izin penggunaan kawasan hutan," kata Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah

Gubernur menyebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah menyetujui, dan dimulainya prakarsa pengusahaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), terkait dengan Fly Over (Jalan Layang) Sitinjau Lauik, melalui surat tertanggal 30 Oktober 2023 dengan Nomor BM 0201-Mn/2407 perihal Persetujuan Prakarsa Pengusahaan KPBU Flyover Sitinjau Lauik.

“Berkat doa dan usaha bersama, Alhamdulillah, pada 30 Oktober 2023 kemarin Bapak Menteri PUPR telah menyetujui Prakarsa Pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik. Selang lima hari saja setelah kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Sumbar, yang memang kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menyampaikan terkait fly over ini,” ucap gubernur, Rabu (1/11), di Padang.

Gubernur menyebutkan, sebagaimana dirilis pada akun @Humas.Sumbar, segela kelengkapan dokumen dan studi kelayakan pengusahaan KPBU Fly Over Sitinjau Lauik, dikirim oleh Dirut PT Hutama Karya (HK) selaku pimpinan Konsorsium PT HK Infrastruktur (HKI) pada 31 Maret 2023 setelah melakukan tahapan value engineering bersama kementerian PUPR, KNKT, Bappeda, Dinas BMCKTR, dinas LH, Dinas Kehutanan dan dinas perhubungan Sumatera Barat serta lembaga terkait lainnya.

Kemudian, imbuhnya, dalam surat persetujuan Menteri PUPR, terdapat beberapa poin yang perlu ditindaklanjuti, agar permintaan Presiden RI untuk memancang tiang pertama (groundbreaking) Fly Over Sitinjau Lauik pada 19 Desember 2023 dapat terealisasi.

Pertama, menyegerakan penyelesaian revisi RTRW yg saat ini sedang berproses, baik di Kementerian PUPR maupun pembahasan di DPRD, dimana dalam revisi itu sudah dicamtumkan rencana pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik Provinsi Sumbar dan RTRW Kabupaten/Kota terkait, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Solok.

Kedua, menjelang dua dokumen tersebut di finalisasi gubernur akan membuat surat pernyataan, bahwa pembangunan fly over tersebut tercantum di dalam Revisi RTRW sumatera Barat. 

"Kita juga mendorong percepatan proses izin penggunaan kawasan hutan oleh Kementerian LHK, karena proyek ini melewati kawasan hutan lindung,” ucapnya.(adpsb; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar