JAKARTA, kiprahkita.com –Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Kerry Andrianto Riza dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia menjadi bukti bagaimana korupsi di sektor energi bukan hanya merugikan negara di atas kertas, tetapi langsung menekan kehidupan masyarakat sehari-hari. Ketika itu harga Solar dan BBM pun melangit.
| Dok. Antara |
Angka Rp13,5 triliun sebagai kewajiban penggantian kerugian negara terasa abstrak bagi kita publik. Namun di balik angka itu tersimpan realitas konkret: harga BBM yang mahal, subsidi yang membengkak, dan tekanan ekonomi yang akhirnya dibayar rakyat kecil. Ketika jaksa menegaskan bahwa kerugian perekonomian negara mencapai Rp10,5 triliun, sesungguhnya yang terdampak bukan hanya kas negara, melainkan stabilitas sosial dan daya beli kita masyarakat. Solar naik, harga barang pun naik.
Kasus ini menunjukkan pola klasik korupsi di sektor energi: persekongkolan dari hulu hingga hilir. Mulai dari pengadaan minyak mentahnya, impor BBM-nya, hingga sewa kapal dan terminal penyimpanannya. Kompleksitas skema justru menjadi bukti bahwa korupsi modern tidak lagi dilakukan sendirian dan secara sederhana, melainkan melalui jaringan yang rapi, legal secara administratif namun cacat dan ilegal secara moral.
Yang menarik sekaligus menguji kepercayaan publik adalah besarnya tuntutan pidana dan uang pengganti. Negara kini menekankan pemulihan aset, bukan hanya pemenjaraan pelaku. Ini langkah penting, sebab hukuman penjara tanpa pengembalian kerugian sering kali hanya menghadirkan keadilan tanpa bukti. Koruptor dihukum, tetapi uang rakyat tetap hilang.
Namun pertanyaan mendasar tetap muncul: apakah hukuman berat benar-benar mampu memutus mata rantai korupsi di sektor strategis ini? Pengalaman menunjukkan bahwa korupsi besar hampir selalu melibatkan ekosistem kekuasaan, bukan individu tunggal. Jika hanya pelaksana yang dihukum sementara sistem tetap sama, maka perkara serupa berpotensi berulang terjadi tentu dengan aktor berbeda.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi lama tentang tata kelola BUMN strategis. Perusahaan energi negara mengelola sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika ruang pengawasan lemah dan transparansi terbatas, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sangat besar.
Publik kini tidak hanya menunggu vonis hakim. Publik menunggu pesan moral dari negara: bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa memandang nama besar, jaringan ekonomi, maupun kedekatan kekuasaan.
Sebab dalam perkara korupsi bernilai triliunan, yang sesungguhnya sedang diadili bukan hanya para terdakwa — tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.
Jika keadilan berhasil ditegakkan, negara memperoleh kembali kepercayaan. Jika gagal, yang hilang bukan sekadar uang, melainkan keyakinan rakyat bahwa hukum masih berdiri di pihak mereka. MI*
Baca Juga
http://www.kiprahkita.com/2026/02/jelang-tarawih-rumah-bahri-di-batang.html
0 Komentar