PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Penurunan Dana Transfer ke Daerah sebesar 18 persen dalam APBD Kota Padang Panjang Tahun 2026 bukan sekadar menuntut penyesuaian fiskal rutin. Ini adalah tamparan keras terhadap model pembangunan daerah yang terlalu lama bergantung pada kemurahan fiskal pemerintah pusat.
Ketika alokasi dana transfer jatuh menjadi Rp377,6 miliar—terendah dalam 12 tahun terakhir—yang sesungguhnya terungkap bukan hanya defisit anggaran, tetapi rapuhnya fondasi kemandirian keuangan daerah.
Selama ini, otonomi daerah sering dirayakan sebagai keberhasilan demokrasi lokal. Namun realitas anggaran menunjukkan hal berbeda: banyak daerah otonom masih hidup dengan “oksigen fiskal” dari pusat. Begitu suplai dikurangi, napas pembangunan langsung tersengal. Padang Panjang hanyalah satu contoh dari fenomena nasional yang lebih besar.
Otonomi Tanpa Kemandirian
Dua dekade setelah reformasi desentralisasi, fakta pahit masih sulit disangkal: otonomi administratif berjalan lebih cepat daripada otonomi fiskal.
Daerah memiliki kewenangan luas, tetapi tidak memiliki basis pendapatan yang cukup kuat. PAD belum menjadi tulang punggung, sementara belanja rutin terus membesar dari tahun ke tahun.
Penurunan dana transfer kini membongkar ilusi tersebut. Daerah dipaksa menghadapi kenyataan bahwa pembangunan selama ini sebagian besar ditopang dana eksternal, bukan kekuatan ekonomi lokal.
Ketika pusat melakukan konsolidasi fiskal, daerah yang paling terdampak adalah mereka yang paling bergantung.
APBD yang Terjebak Belanja Rutin
Masalah mendasar sebenarnya bukan hanya pada berkurangnya dana, tetapi pada struktur belanja yang sejak lama tidak sehat.
Belanja pegawai dan biaya operasional birokrasi masih menyerap porsi besar APBD. Program pembangunan sering menjadi sisa anggaran setelah kebutuhan internal pemerintah terpenuhi.
Upaya menekan belanja pegawai hingga 30 persen pada 2027 menunjukkan bahwa pemerintah pusat pun menyadari masalah laten ini. Namun kebijakan tersebut datang terlambat bagi banyak daerah yang sudah terlanjur membangun birokrasi gemuk tanpa basis fiskal kuat.
Efisiensi yang kini digaungkan bukan lagi pilihan reformasi, melainkan langkah darurat.
Daerah Menanggung Beban, Pusat Menentukan Arah
Ironi terbesar justru terletak pada desain dana transfer itu sendiri. Sebagian besar anggaran sudah memiliki label penggunaan yang ditentukan pemerintah pusat—DAK, DAU tematik, hingga berbagai dana berbasis sektor.
Akibatnya, pemerintah daerah memikul tanggung jawab pelayanan publik, tetapi tidak sepenuhnya memiliki kendali atas anggarannya.
Ini menciptakan situasi paradoksal: daerah diminta mandiri, tetapi tetap dikendalikan secara fiskal.
Dalam kondisi anggaran menyusut, keterbatasan fleksibilitas ini membuat pemerintah daerah seperti mengemudikan kendaraan dengan setir yang tidak sepenuhnya bisa diputar.
Infrastruktur di Tengah Tekanan Fiskal
Target peningkatan belanja infrastruktur hingga 40 persen menjadi tantangan hampir kontradiktif. Bagaimana daerah diminta meningkatkan investasi publik ketika sumber pendanaan justru dipangkas?
Padang Panjang yang baru mencapai sekitar 34,71 persen belanja infrastruktur menghadapi pilihan sulit: memangkas program sosial, menunda pembangunan, atau menekan belanja internal secara lebih drastis.
Setiap pilihan membawa konsekuensi politik dan sosial.
Di sinilah risiko terbesar muncul—pembangunan bisa melambat bukan karena kurang perencanaan, tetapi karena ruang fiskal yang menyusut secara struktural.
Ujian Kepemimpinan yang Sesungguhnya
Kondisi 2026 menandai perubahan zaman bagi pemerintah daerah. Era ekspansi anggaran perlahan berakhir, digantikan era efisiensi keras dan seleksi prioritas.
Pemimpin daerah tidak lagi cukup menjadi administrator anggaran. Mereka harus menjadi manajer krisis fiskal.
Pertanyaan utamanya bukan lagi bagaimana membelanjakan anggaran, tetapi bagaimana bertahan dengan anggaran yang terus menyempit tanpa kehilangan legitimasi publik.
Karena pada akhirnya, masyarakat tidak menilai dari rumitnya regulasi fiskal, melainkan dari kualitas layanan yang mereka rasakan.
Adaptasi atau Krisis Berkepanjangan
Penurunan dana transfer bisa menjadi momentum reformasi atau awal stagnasi pembangunan daerah. Semuanya bergantung pada keberanian melakukan perubahan struktural: memperkuat ekonomi lokal, menekan birokrasi yang tidak produktif, dan menggeser belanja dari administratif menuju produktif.
Jika tidak, pengurangan transfer hanya akan menghasilkan siklus baru: defisit layanan publik, penundaan pembangunan, dan meningkatnya ketergantungan politik terhadap pusat.
APBD 2026 bukan sekadar dokumen anggaran. Ia adalah cermin kejujuran tentang seberapa mandiri daerah sebenarnya. Bagi Padang Panjang, cermin itu kini memantulkan kenyataan yang sulit dihindari: otonomi sejati belum sepenuhnya lahir. RRI*
Baca Juga
https://www.kiprahkita.com/2026/02/jelang-tarawih-rumah-bahri-di-batang.html
0 Komentar